Komposisi Pembentuk Rencana Anggaran Biaya

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) artinya membuat perkiraan biaya yang akan dikeluarkan untuk melaksanakan proyek. Dalam sebuah tender pengadaan barang/jasa, RAB salah satu bagian dari dokumen yang harus dipersiapkan. Nantinya RAB tersebut dijadikan sebagai dasar bagaimana kontraktor memberikan nilai penawarannya. RAB yang disajikan dalam sebuah tender pengadaan barang/jasa sudah termasuk pajak, iuran BPJS Ketenaga Kerjaaan, provit dan over head.
Sebelum pelaksanaan proyek, penyusunan RAB merupakan hal yang paling penting. Sesuai dengan istilahnya, RAB memiliki fungsi sebagai acuan dasar perencanaan pelaksanaan proyek, mulai dari pemilihan Penyedia, pemilihan bahan material, sampai pengawasan tender agar berjalan sesuai dengan rancangan dan kesepakatan awal/kontrak.


Pelaksanaan proyek tanpa menggunakan RAB akan mengakibatkan pembengkakan biaya dikarenakan pembelian bahan material bangunan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan, upah pekerja yang tidak terkontrol, pengadaan peralatan/barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berbagai dampak lainnya. Tentunya tidak mau kan hal itu terjadi? Maka membuat RAB merupakan hal yang wajib di dalam perencanaan/persiapan proyek.

KOMPOSISI PEMBENTUK RAB
RAB memiliki beberapa komponen di dalamnya. Berikut di bawah ini item rincian yang harus ada dalam RAB:
1. · Uraian pekerjaan. Jika pekerjaan konstruksi biasanya terdapat sub jenis pekerjaan misalnya pekerjaan persiapan, galian, urugan dan pekerjaan pondasi beton.
2. · Volume pekerjaan (Unit). Jika di dalam pengadaan barang biasanya digunakan satuan unit. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi kebanyakan dihitung dalam satuan meter persegi (m2), meter kubik (m3), atau unit.
3. ·  Harga satuan. Jika pengadaan barang cukup mengalikan harga satuan dengan unit barang sehingga ditemukan biaya belanja modal. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi dipisah menjadi dua bagian, yaitu harga jasa atau harga jasa berikut materialnya. Kemudian, kalikan volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
4. ·  Total upah pekerja. Upah pekerja ini umumnya hanya untuk pekerjaan jasa konstruksi saja, yaitu didapatkan dari biaya per jam x estimasi waktu pekerjaan x total pekerja.
5. ·  Total material bahan bangunan.
6. ·  Grand Total, yaitu jumlah harga yang didapatkan dari penjumlahan total upah dengan total material atau perkalian volume dengan total upah.

Langkah - langkah Pembentuk RAB
Pembentuk RAB memang susah-susah gampang. Dikatakan mudah karena pembuatan RAB sebenarnya hanya merupakan perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan. Dikatakan sulit karena ada jenis pekerjaan (misalkan jasa konstruksi) yang mengharuskan untuk mendaftar item pekerjaan/sub jenis pekerjaan meliputi upah pekerja, bahan material dan sewa alat untuk disertakan di dalam RAB. Oleh karena itu, dalam pembuatan RAB diperlukan ketelitian dalam pembuatannya.

Mengacu pada penjelasan mengenai komponen item pekerjaan yang harus ada di dalam RAB, ada lima langkah yang harus Penyedia barang/jasa perhatikan dalam menyusun RAB. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya. :
    Mempelajari Gambar Kerja Detail (DED) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Sebelum menyusun RAB pengadaan jasa konstruksi seorang Quantity of Surveyor tentunya harus mempelajari Gambar Kerja Detail (DED) yang disediakan oleh Pemilik Proyek. Mempelajari DED bertujuan untuk mengetahui item-item pekerjaan apa saja yang akan dikerjakan beserta tahapannya. Kemudian, Penyedia menentukan metode apa yang tepat dan efisien untuk digunakan dalam pekerjaan tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan RKS yang telah ditetapkan oleh Panitia. Pada akhirnya tujuan dari mempelajari DED dan RKS ini untuk mendapatkan harga satuan yang murah dan efisien.

Jika sudah dinyatakan sebagai pemenang tender, DED ini nantinya juga bisa digunakan untuk mengurus keperluan untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK). Penggunaan DED pada RAB untuk proyek konstruksi diperlukan untuk menentukan berbagai jenis pekerjaan, spesifikasi dan ukuran material bangunan. Berbeda jika pelaksanaan proyek pengadaan barang, tidak dibutuhkan gambar kerja detail. Dengan mempersiapkan DED pada pengadaan jasa konstruksi akan memudahkan untuk menghitung volume pekerjaan.
    Menyusun Item Pekerjaan dan Menghitung Volume Pekerjaan.
Tahapan yang selanjutnya dilakukan oleh Penyedia adalah menguraikan item-item pekerjaan yang akan dikerjakan. Setelah semua item yang diperlukan didaftar dengan baik, maka langkah selanjutnya adalah menghitung volume pekerjaan. Penghitungan ini dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan, misalkan per m2, m3, atau per unit. Volume pekerjaan nantinya dikalikan dengan harga satuan pekerjaan, sehingga didapatkan jumlah biaya pekerjaan.

Setelah item pekerjan diuraikan, barulah dihitung volume masing-masing item pekerjaan.
Uraian pekerjaan disajikan dalam bentuk pokok-pokok pekerjaan yang menjelaskan mengenai lingkup besar pekerjaan.
    Membuat dan Menentukan Daftar Harga Satuan Pekerjaan (H1)
Untuk pekerjaan konstruksi, harga satuan pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah, material dan alat. Harga satuan pekerjaan merupakan item yang harus hati-hati dalam menentukannya, karena dalam tahapan ini seorang Quantity of Surveyor harus mempertimbangkan banyak faktor. Dalam menentukan harga satuan cukup menggunakan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Jika semua penyedia jasa menggunakan HSPK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat akan terjadi penawaran harga yang sama. Untuk sebuah tender yang dilelang melalui situs LPSE, penyedia jasa cukup mengisi harga satuan karena item pekerjaan dan volume pekerjaan sudah disiapkan oleh Pemilik Kerja. 

Sebelum menentukan H1 terlebih dahulu tentukan Harga Satuan diluar keuntungan (H0). H0 ini dalam dunia kontraktor sering disebut RAP. RAP yaitu rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi. Jadi dari pengertian RAP tersebut bisa kita lihat bahwa selisih antara RAP dan RAB merupakan gambaran awal untuk memperkirakan laba rugi perusahaan kontraktor.

Beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan H0 adalah
Biaya Asuransi Ketenagakerjaan dan Perlengkapan K3. Jika tidak ada biaya asuransi ketenagakerjaan dan perlengkapan K3, maka biaya-biaya tersebut dimasukkan kedalam setiap Harga Satuan.
Pastikan mendapatkan harga bahan material, sewa alat dan jasa aplikasi langsung lainnya dari supplier atau subcontractor dengan ketentuan harga sudah termasuk PPN dan PPh serta berapa besar diskon yang diberikan.
Biaya tidak langsung (Overhead) merupakan biaya lain-lain yang tidak tertera dalam RAB, seperti gaji staff, biaya transprotasi staff, mesh karyawan, pembelian barang kecil-kecilan misal jajanan untuk rapat, air minum karyawan proyek, alat tulis kantor dll.
Contoh dan Cara Membuat Curva S
Contoh yang akan kami berikan di bawah ini bisa Anda jadikan gambaran atau referensi ketika ingin menyusun jadwal waktu pelaksanaan. Akan tetapi sebelum membuat kurva S kita perlu membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Suatu pekerjaan pondasi dengan rincian harga sebagai berikut:
Pekerjaan A @ Rp.100.000,00
Pekerjaan B @Rp.150.000,00
Pekerjaan C @ Rp.Rp.200.000,00
Pekerjaan D @ Rp.Rp.150.000,00
Pekerjaan E @ Rp.400.000,00
Pekerjaan F @ Rp.100.000,00

Grand total harga seluruh pekerjaan pondasi = Rp.1.100.000,00

Langkah pertama adalah memperkirakan waktu pelaksanaan masing – masing pekerjaan, kita misalkan sebagai berikut ini

Pekerjaan A @ 6 hari
Pekerjaan B @ 2 hari
Pekerjaan C @ 2 hari
Pekerjaan D @ 1 hari
Pekerjaan E @ 3 hari
Pekerjaan F @ 1 hari
Jika dijumlahkan total harinya menjadi 15 hari. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam membuat kurva S, ada item pekerjaan yang bisa dilaksanakan bersamaan, kemudian menghitung bobot masing-masing pekerjaan. Berikut adalah rumus yang digunakan.

Misalkan bobot Pekerjaan A =(Rp 100.000,00 / Rp 1.100.000,00) x 100% = 9,09
Begitu juga dengan item pekerjaan lainnya, kita perlu menghitungnya satu per satu. Setelah itu kita bagi bobot pekerjaan dengan durasi, lalu diletakkan pada kolom hari pelaksanaannya.
Contoh Pekerjaan A = 9,09 : 6 = 1,52
Langkah berikutnya adalah membuat tabel seperti di bawah ini.
Setelah itu kita gambar kurva S sesuai dengan bilangan persentase pada setiap baris item pekerjaan (warna huruf merah).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RENCANA MUTU KONTRAK (RMK)

RENCANA MUTU KONTRAK (RMK) Rencana Mutu Kontrak (RMK) merupakan pedoman jaminan mutu dalam pelaksanaan sebuah proyek. Dokumen ini di...